Teknologi informasi dan komunikasi itu ada 3 macam yaitu:
komputer
multimedia
telekomunikasi
Landasan teknologi informasi dan komunikasi itu ada 3 yaitu:
Hukum Moore : Nilai kecepatan
Hukum Metcalfe : Nilai silaturahmi
Hukum Coase : Nilai efisiensi
Revolusi industri ada 4 yaitu :
Inter operabilitas: kemampuan mesin,peralatan,sensor,dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam internet of things (loT)
Transparansi informasi: kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
Asistensi teknologi : kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
Sistem desentralisasi : kemampuan untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.
Transformasi ke kehidupan digital yaitu : dunia fisik , dunia maya dan jaman now.
Perkembangan kehidupan digital
Internet of Things
merupakan konsep dimana semua benda disekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan.
Ancaman dunia digital adalah : secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis dan diestimasi bahwa dimasa yang akan datang 65% murid sd didunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada dihari ini.
Peluang dunia digital adalah: era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hinghga 2,1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025 dan terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar), dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (world economic forum)
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalissasi
Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace
taksi atau ojek tradisional yang posisinya sudah mulai tergantikam dengan mode berbasis online
Dasar UU ITE
Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
Kemajuan Teknologi Informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional
Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
Menghindari Multitafsir
Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, menstransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan/pencemaran nama baik pada ketentuan pasal 27 ayat (3) dilakukan 3 perubahan yaitu:
- Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses"
- Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum
- Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Menurunkan ancaman pidana
Ada 2 cara yaitu:
- pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun. sementara penurunan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta
- Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi 4 tahun. dan denda yang dibayarkan dari 2 miliar menjadi 750 juta.
Melaksanakan putusan MK terhadap 2 ketentuan yaitu:
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam peraturan pemerintah menjadi dalam Undang-Undang
- Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
- Menambahkan penjelasan pada ketetentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
Untuk memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan pasal 40:
- Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
- Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki miatan yang melanggar hukum
Read more ...